Kedudukan Hukum Pembatalan Perjanjian yang Dibuat Berdasarkan Unsur Paksaan (Dwang) dan Penipuan (Bedrong)
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pembatalan perjanjian yang lahir karena paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua unsur tersebut merupakan cacat kehendak yang mengganggu kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan, sehingga memengaruhi keabsah...