Perbuatan Melawan Hukum oleh Oknum PPAT dalam Jual Beli Tanah di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Eskalasi pertumbuhan ekonomi dan lonjakan nilai komersial atas tanah secara simultan meningkatkan potensi sengketa pertanahan, khususnya yang bersumber dari tindakan melawan hukum dalam transaksi jual beli. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan sentral dalam memformulasi akta otentik demi merealisa...