Kepastian Hukum Kewenangan Dokter Umum Dalam Pelayanan Estetika Medis di Indonesia
Pelayanan estetika medis di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan penampilan dan kesehatan kulit, sehingga semakin banyak dokter umum menyelenggarakan layanan tersebut melalui praktik mandiri maupun klinik pratama. Regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2...