Rekonstruksi Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025
Penelitian ini menganalisis disharmoni norma dalam pengaturan pendirian persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025, beserta implikasinya terhadap tanggung jawab notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk...