Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam dalam Menjawab Tantangan Perkawinan Digital pada Praktik Nikah Online Pasca Pandemi
Pandemi COVID-19 mempercepat normalisasi praktik akad nikah online yang sebelumnya dianggap marjinal dalam fikih munakahat klasik. Meski situasi darurat kesehatan telah berakhir, praktik nikah daring tetap berlangsung karena faktor mobilitas, migrasi tenaga kerja, dan efisiensi biaya, sementara kerangka hukum keluarga...