Skip to content
Open access

KONTRIBUSI USHUL FIQH TERHADAP PENCEGAHAN PERBUATAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH DAN IJTIHAD KONTEMPORER

Sep 2026 · KENDALI: Economics and Social Humanities · 0 citations · 23 references

Abstract

Penelitian ini membahas peran Ushul Fiqh dalam pencegahan korupsi dengan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah dan ijtihad kontemporer. Korupsi dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip amanah dan keadilan yang mengancam kemaslahatan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui kajian pustaka terhadap literatur hukum Islam klasik dan modern. Hasil analisis menunjukkan bahwa Ushul Fiqh berfungsi sebagai kerangka epistemologis yang menegaskan kewajiban syar‘i dalam mencegah kerusakan sosial akibat korupsi. Maqāṣid al-Syarī‘ah memberikan landasan normatif melalui nilai ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-‘adl sebagai dasar kebijakan publik yang transparan dan berkeadilan. Ijtihad kontemporer berperan sebagai strategi adaptif yang menyesuaikan prinsip hukum Islam dengan tantangan modern, termasuk korupsi digital dan birokrasi elektronik. Integrasi ketiga aspek ini menghasilkan model pencegahan korupsi yang etis, kontekstual, dan kompatibel dengan sistem hukum nasional. Penelitian ini menegaskan bahwa Ushul Fiqh dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun sistem hukum Islam yang berintegritas dan responsif terhadap persoalan korupsi.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.