Evaluasi Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dalam Penanganan Peredaran Film Ilegal Daring di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap peredaran film ilegal di platform digital serta mengidentifikasi kendala penegakannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengintegrasikan kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan interaksi antara substansi hukum, struktur penegakan, dan budaya hukum masyarakat. Melalui metode kualitatif yang meliputi studi kepustakaan, observasi nonpartisipan terhadap platform seperti Lok TV, serta wawancara mendalam dengan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan sebuah landasan normatif yang memadai bagi perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas karya sinematografi. Namun, penegakan hukum masih bersifat reaktif dan berbasis delik aduan, serta menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan sumber daya, pengawasan yang lemah, kemudahan penghindaran melalui VPN dan pergantian domain, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, peredaran film ilegal terus berlangsung dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi industri perfilman nasional. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Hak Cipta, peningkatan kapasitas teknologi pemantauan berbasis kecerdasan buatan, penguatan koordinasi antara lembaga, serta perluasan program edukasi hak cipta secara berkelanjutan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif di era digital.