Pengaturan Kontrak Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Kontrak jasa konstruksi pemerintah memiliki karakter hukum yang memadukan sistem hukum privat dan hukum publik sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kontrak jasa konstruksi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan penyedia jasa serta dampak hukum yang timbul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur ilmiah. Efektivitas kontrak ditentukan oleh kejelasan klausul, keseimbangan hak dan kewajiban, pembagian risiko, serta pengawasan yang konsisten. Dampak hukum yang dominan meliputi wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, keterlambatan pembayaran, dan sengketa kontrak. Disimpulkan bahwa penguatan tata kelola kontrak berbasis manajemen risiko hukum diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan infrastruktur daerah.