Pertanggung Jawaban Pidana atas Penghinaan Lisan di Ruang Publik dalam Era Kebebasan Berekspresi
Abstract
Era digital telah memfasilitasi kebebasan berekspresi, namun juga memicu peningkatan kasus penghinaan lisan yang disebarkan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penghinaan lisan di tengah jaminan kebebasan berekspresi, dengan fokus pada penafsiran hukum pidana dan proporsionalitas penjatuhan pidana berdasarkan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma dalam membedakan antara kritik yang dilindungi konstitusi dan penghinaan yang dapat dipidana, terutama dalam penerapan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A UU ITE. Ketidakjelasan ini diperparah oleh multitafsir dalam penegakan hukum, khususnya terkait frasa tanpa hak dalam UU ITE, yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi yang sah. Selain itu, penjatuhan pidana penjara untuk delik penghinaan lisan dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyesuaian regulasi dan penegakan hukum yang lebih proporsional untuk menyeimbangkan antara perlindungan reputasi individu dan jaminan kebebasan berekspresi