Skip to content
Open access

Tanggung Jawab Bank terhadap Penyalahgunaan Data Debitur dalam Perjanjian Kredit Digital

Sep 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

Digitalisasi perbankan telah mendorong pesatnya pertumbuhan perusahaan pinjaman digital, menjadikan informasi pribadi peminjam sebagai komponen mendasar dalam seluruh proses kredit mulai dari pengajuan hingga administrasi. Namun, hal ini juga memunculkan risiko hukum seperti kebocoran data, intervensi, penggunaan ilegal, dan pelanggaran kerahasiaan kekhawatiran yang belum ditangani secara tuntas oleh kerangka hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum informasi pribadi debitur dalam transaksi kredit digital, karakteristik serta dasar tanggung jawab hukum bank terkait data tersebut, dan opsi hukum yang tersedia bagi debitur untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita. Dengan menggunakan metodologi yuridis-normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, penelitian terdahulu, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi pribadi debitur khususnya data keuangan dan biometrik dikategorikan sebagai "data pribadi spesifik," yang menempatkan bank dalam kapasitas ganda sebagai kreditur sekaligus pengendali data pribadi, sehingga bank tunduk pada berbagai tanggung jawab hukum berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, tanggung jawab bank terkait pengelolaan data dapat timbul baik dari pelanggaran kontrak maupun perbuatan melawan hukum, dan tetap melekat pada bank meskipun melibatkan pihak ketiga, kecuali jika bank dapat membuktikan bahwa penyimpangan tersebut terjadi di luar arahan dan pengawasannya. Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa debitur memiliki berbagai jalur hukum termasuk mekanisme pengaduan internal dan sektoral, penyelesaian sengketa alternatif, serta litigasi perdata atau pidana sebagaimana dibuktikan oleh preseden pengadilan yang semakin mengakui data sebagai dasar yang sah untuk tuntutan ganti rugi

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.