Skip to content
Open access

Reformulasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Berbasis Platform Digital di Perguruan Tinggi Berdasarkan Maqāṣid al-Syarī‘ah dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sep 2026 · Forschungsforum Law Journal · 0 citations

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang melibatkan relasi kuasa merupakan persoalan serius meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Penyalahgunaan kewenangan oleh dosen maupun pejabat kampus menyebabkan korban mengalami hambatan dalam melaporkan peristiwa yang dialaminya akibat intimidasi, ketergantungan akademik, dan ketimpangan relasi kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang melibatkan relasi kuasa serta merumuskan konsep ideal melalui reformulasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Satgas PPKS masih menghadapi berbagai kelemahan, antara lain terbatas pada penyelesaian administratif, belum optimalnya koordinasi dengan aparat penegak hukum, keterbatasan independensi kelembagaan, belum adanya standar kompetensi anggota, serta keterbatasan sumber daya. Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan konsep Integrated Safe Campus Ecosystem melalui tiga pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan Satgas PPKS yang profesional dan independen, tata kelola pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, serta pembangunan sistem digital terpadu untuk mendukung pelaporan, pendampingan, dan monitoring kasus secara efektif.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.