LEMAHNYA KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM PPJB: PELANGGARAN PASAL 18 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum awal yang banyak digunakan dalam transaksi properti di Indonesia antara pengembang dan konsumen. Dalam praktiknya, PPJB kerap memuat klausul baku yang disusun secara sepihak oleh pengembang, sehingga menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah secara struktural. Penelitian ini mengkaji sejauh mana klausul baku dalam PPJB melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menganalisis akibat hukum dan upaya hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul-klausul PPJB yang lazim ditemukan dalam praktik antara lain ketentuan denda yang tidak simetris, hak pemutusan sepihak oleh pengembang, serta pengecualian tanggung jawab atas cacat bangunan merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan demi hukum batal. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen mencakup gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, penyelesaian sengketa melalui BPSK, serta pelaporan administratif ke kementerian terkait. Penguatan penegakan regulasi dan mekanisme reviu wajib sebelum penandatanganan sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen di sektor properti.