Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Kasus Penjualan Produk Palsu Berdasarkan Hukum Perdata di Marketplace
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah perdagangan konvensional menjadi perdagangan elektronik melalui marketplace yang memberikan kemudahan bertransaksi secara cepat dan praktis, namun juga menimbulkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran produk palsu seperti kosmetik, skincare, fashion, dan elektronik yang merugikan konsumen baik secara materiil maupun dari segi risiko kesehatan dan keselamatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji dua permasalahan hukum, yaitu pola penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen serta bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas kerugian akibat penjualan produk palsu melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa umumnya ditempuh secara bertahap, dimulai dari pengaduan internal melalui marketplace, dilanjutkan penyelesaian non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan terakhir melalui jalur litigasi di pengadilan, termasuk mekanisme gugatan sederhana. Pertanggungjawaban perdata pelaku usaha dapat didasarkan pada wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243-1252 KUHPerdata atau perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang diperkuat oleh ketentuan ganti rugi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bukti elektronik yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki peran penting dalam pembuktian pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang serta kejelasan standar pembuktian bukti elektronik dalam sengketa konsumen atas produk palsu.