HAK LINGKUNGAN HIDUP DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 119/PUU-XXIII/2025 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan tidak hanya melalui jalur litigasi tetapi juga non-litigasi. Penelitian ini menjawab tiga rumusan masalah: pertama, bentuk perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak tersebut sebagai hak fundamental dengan dimensi individual dan kolektif serta kewajiban negara memberikan perlindungan preventif dan represif. Kedua, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai membatasi perjuangan hak lingkungan hanya melalui litigasi, sehingga perlindungan mencakup advokasi kebijakan, kampanye, penelitian, dan aksi sosial damai yang dilakukan dengan itikad baik. Ketiga, implikasi putusan ini dalam perspektif hukum Islam menunjukkan keselarasan dengan maqashid al-syariah (perlindungan jiwa dan harta), konsep khalifah fil ardh sebagai pemegang amanah menjaga alam, serta prinsip dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-masalih yang mendahulukan pencegahan kerusakan.