Analisis Komparatif Politik Hukum Pidana terhadap Pidana Kebiri di Indonesia dan Louisiana
Abstract
Kekerasan seksual yang melibatkan anak menjadi persoalan serius yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga berkembang sebagai isu hukum dan sosial di berbagai negara. Meningkatnya kasus tersebut mendorong Indonesia untuk memperkuat kebijakan pemidanaan melalui penerapan tindakan kebiri terhadap pelaku tindak pidana seksual terhadap anak. Penerapan kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan, terutama karena berkaitan dengan perlindungan anak sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji arah politik hukum pidana dalam pengaturan kebiri di Indonesia dengan membandingkannya dengan kebijakan serupa di Louisiana, Amerika Serikat, yang memiliki karakteristik sistem hukum campuran. Kajian ini diarahkan untuk menguraikan landasan politik hukum yang melatarbelakangi pembentukan ketentuan mengenai kebiri di kedua yurisdiksi serta menilai kemungkinan perkembangan pengaturannya di Indonesia pada masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Bahan hukum yang dianalisis mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, serta ketentuan hukum Louisiana tahun 2024. Seluruh bahan tersebut dikaji secara kualitatif dengan menitikberatkan pada perbandingan dasar pengaturan, orientasi pemidanaan, dan tujuan penerapan kebiri. Hasil kajian memperlihatkan bahwa Indonesia dan Louisiana sama-sama menggunakan kebijakan kebiri sebagai instrumen untuk merespons kejahatan seksual terhadap anak, tetapi memiliki konstruksi politik hukum yang berbeda. Indonesia lebih menekankan aspek perlindungan anak, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan pemberian efek jera yang disertai pertimbangan moral, sedangkan Louisiana menunjukkan karakter yang lebih represif dan pragmatis dengan menempatkan pembalasan, kepentingan korban, serta pencegahan residivisme sebagai pertimbangan utama.