Peran Financial Technology Untuk Meningkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan: Tinjauan Literatur Terstruktur Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Perkembangan financial technology membuka peluang akses keuangan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan ketidakseimbangan antara tingginya tingkat inklusi dengan rendahnya literasi keuangan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui peran fintech dalam memperluas inklusi dan meningkatkan literasi keuangan melalui kerangka Maqashid Syariah, khususnya pada dimensi perlindungan harta (Hifz al-Mal) dan perlindungan akal (Hifz al-‘Aql). Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan tinjauan literatur terstruktur pada sumber seperti jurnal, buku, dan dokumen kebijakan yang diterbitkan selama periode 2016 hingga 2026. Analisis data menggunakan teknik analisis tematik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Fintech efektif dalam memperluas akses keuangan (Hifz al-Mal), tetapi tanpa adanya prinsip akad yang adil, berpotensi merugikan harta pengguna; (2) Literasi keuangan digital berperan sebagai wujud perlindungan akal (Hifz al-‘Aql) guna mencegah perilaku finansial yang tidak rasional dan kurang bijak; (3) Untuk mencapai kemaslahatan dan keadilan diperlukan penerapan prinsip nilai-nilai etika, keadilan dan perlindungan konsumen ditanamkan sejak tahap awal, keterbukaan cara kerja sistem, serta sinergi dengan lembaga filantropi Islam seperti ZISWAF. Dengan demikian, fintech harus bertransformasi dari sekadar kepatuhan formalistis menuju kepatuhan substantif yang berlandaskan Maqashid Syariah demi membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, edukatif, serta adil.