KONSTRUKSI MUSYAWARAH MUFAKAT DALAM DISTRIBUSI WARIS: PERSPEKTIF FARĀ'IḌ, ṢULḤ, DAN TAḤĀRUJ
Abstract
Pembagian harta waris merupakan persoalan hukum keluarga yang tidak hanya berkaitan dengan penentuan hak ahli waris, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik yang memengaruhi keberlanjutan hubungan kekeluargaan. Ketegangan antara kepastian bagian kewarisan berdasarkan faraid dan kebutuhan para ahli waris untuk mencapai penyelesaian yang damai menunjukkan pentingnya mekanisme musyawarah mufakat dalam distribusi harta waris tanpa litigasi. Meskipun berbagai penelitian telah mengkaji mediasi, musyawarah, ṣulḥ, dan penyelesaian sengketa waris, belum terdapat sintesis yang memadai mengenai indikator efektivitas musyawarah mufakat dalam distribusi harta waris perspektif hukum Islam kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan metode deskriptif-analitis dan pendekatan normatif-yuridis, yang menganalisis sumber hukum primer dan literatur ilmiah menggunakan perspektif ṣulḥ, taḥāruj, maqāṣid al-syarī‘ah, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah mufakat tidak menggantikan faraid, tetapi menjadi ruang kesepakatan para ahli waris setelah hak kewarisan diketahui. Efektivitasnya bersifat kondisional dan multidimensional, yang ditandai oleh kesepakatan sukarela, perlindungan hak, keadilan substantif, kemaslahatan, keberlanjutan hubungan kekeluargaan, serta kepastian pelaksanaan hasil kesepakatan. Efektivitas tersebut diperkuat oleh keterbukaan informasi, komunikasi, kepercayaan, pemahaman hak, dan peran pihak yang dipercaya, sedangkan dominasi, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan objek warisan, ketidaktahuan, dan tekanan menjadi faktor penghambat. Temuan ini berimplikasi pada pengembangan hukum keluarga Islam melalui kerangka penyelesaian waris yang mengintegrasikan kepastian hak, perdamaian, kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan.