Skip to content
Open access

Analisis Yuridis Kelalaian Debitur sebagai Penyebab Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata

Oct 2026 · Pahlawan: Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya · 0 citations · 21 references

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis parameter serta unsur-unsur hukum yang menjadi dasar penentuan suatu tindakan debitur sebagai bentuk wanprestasi dalam perjanjian utang piutang berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sekaligus menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 266/Pdt.G/2025/PN Byw. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Sumber hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan nonhukum yang dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan debitur dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi apabila terdapat perjanjian yang memenuhi syarat sah, adanya kewajiban atau prestasi yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan para pihak, telah diberikan pernyataan lalai melalui somasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, serta tidak ditemukan alasan yang dapat menjadi dasar pembebasan tanggung jawab hukum debitur. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 266/Pdt.G/2025/PN Byw telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata karena didasarkan pada adanya hubungan kontraktual, tidak dilaksanakannya prestasi, dan telah dilakukan somasi oleh pihak yang dirugikan. Namun, pertimbangan tersebut masih lebih menekankan aspek formal pembuktian wanprestasi dan belum menguraikan secara menyeluruh mengenai unsur kesalahan debitur serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kewajiban. Oleh karena itu, penerapan hukum wanprestasi perlu diarahkan tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif bagi para pihak yang bersengketa.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.