Skip to content
Open access

Tanggung Jawab Hukum Korporasi Penyedia Kecerdasan Artifisial dalam Tindak Pidana Penjualan Data Pribadi Anak

Sep 2026 · Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik · 0 citations

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang pesat telah mengubah pola pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data pribadi dalam skala masif. Anak sebagai kelompok rentan yang belum memiliki kematangan penuh dalam melindungi haknya menjadi sasaran utama pengumpulan data tanpa persetujuan sah, yang selanjutnya sering diperjualbelikan secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi penyedia AI atas tindak pidana penjualan data pribadi anak menurut hukum positif Indonesia, serta menilai kecukupan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam mengantisipasi penyalahgunaan tersebut melalui sistem AI.   Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi penyedia AI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU PDP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik terhadap badan hukum maupun pengurus yang terlibat. Namun, pengaturan yang ada belum sepenuhnya memadai karena belum mengatur secara spesifik aspek transparansi algoritma, pembuatan profil perilaku anak, pengambilan keputusan otomatis, serta penilaian dampak risiko penggunaan AI. Diperlukan regulasi khusus tata kelola AI untuk melengkapi perlindungan data pribadi anak dan menciptakan kepastian hukum.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.