Analisis Yuridis Tindak Pidana Eksploitasi Orang Berdasarkan Undang-Undang TPPO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis penerapan unsur tersebut oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2023/PN.Byw yang dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana nasional. Kajian penelitian mencakup analisis terhadap pertanggungjawaban pidana para terdakwa, pertimbangan hukum hakim, serta hubungan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun fakta persidangan memperlihatkan adanya tindakan eksploitasi berupa kerja paksa berbasis cyber scamming terhadap korban di Myanmar yang memiliki karakteristik tindak pidana perdagangan orang, secara yuridis perkara tersebut lebih tepat dikaji melalui perspektif pelanggaran penempatan pekerja migran secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemenuhan unsur tersebut terlihat dari rangkaian tindakan para terdakwa sebagai orang perseorangan yang melakukan perekrutan, pengurusan dokumen keberangkatan, penyediaan fasilitas perjalanan, serta pengaturan keberangkatan korban ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan ketentuan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki tingkat efektivitas dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menanggulangi praktik penempatan pekerja migran ilegal, khususnya terhadap perkara yang melibatkan eksploitasi lintas batas negara dengan hambatan pembuktian akibat perbedaan yurisdiksi.