Relevansi Konsep Hak Dalam Fiqh Islam Terhadap Isu-Isu Ekonomi Digital Dan Ekonomi Berbagi
Abstract
Perkembangan pesat ekonomi digital dan ekonomi berbagi telah melahirkan model transaksi baru yang mendisrupsi konsep hak dan kepemilikan konvensional, menimbulkan persoalan yuridis-etis terkait status aset digital, hak akses, dan alokasi tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan aplikabilitas konsep hak (al-haqq) dalam yurisprudensi Islam (fiqh) sebagai kerangka normatif untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan yang mengintegrasikan pendekatan normatif-yuridis, komparatif, dan deskriptif-analitis, penelitian ini membedah isu-isu kunci dalam kedua ranah ekonomi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep harta (al-māl) dalam fiqh cukup fleksibel untuk mengakui aset digital sebagai objek properti, namun dengan klasifikasi hak yang berbeda: haqq al-milk (hak milik) untuk aset terdesentralisasi dan haqq al-manfa'ah (hak manfaat) untuk layanan berbasis platform. Transaksi ekonomi berbagi dapat dikonstruksikan melalui akad ijārah, namun memerlukan pemetaan ulang relasi tripartit (platform-mitra-pengguna) melalui kombinasi akad lain seperti wakālah atau ju'alah. Lebih lanjut, prinsip-prinsip fiqh seperti larangan gharar (ketidakpastian), penegakan dhamān (jaminan ganti rugi), dan kewajiban mewujudkan keadilan ('adl) menyediakan landasan etis yang kuat untuk mengkritik dan mereformasi praktik platform yang tidak transparan dan tidak adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fiqh Islam, melalui ijtihad kontemporer yang berorientasi pada maqāṣid al-sharī'ah, memiliki kapasitas untuk memberikan solusi hukum yang adil dan maslahat bagi ekosistem ekonomi modern.