Penafsiran Ayat-Ayat Zihar Dalam Al-Qur’an (Analisis Tafsir Al-Maraghi Terhadap Qs. Al-Mujadilah Ayat 1-4)
Abstract
Ẓihār—ungkapan suami yang menyerupakan istrinya dengan mahramnya—merupakan persoalan hukum keluarga yang dijelaskan dalam QS. Al-Mujādilah ayat 1–4. Meskipun kajian tentang ẓihār telah banyak dilakukan, sebagian besar literatur terdahulu cenderung berfokus pada analisis fikih normatif dan formalistis, sehingga mengabaikan dimensi respons gender, pendidikan etika berbahasa, serta urgensi sosial di balik sanksi hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Aḥmad Muṣṭafā Al-Marāghī terhadap QS. Al-Mujādilah ayat 1–4, meliputi kandungan hukum, mekanisme sanksi kafarat, dan hikmah pensyariatannya. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Al-Marāghī, ẓihār merupakan perkataan mungkar dan dusta yang tidak membatalkan ikatan pernikahan, tetapi mengharamkan hubungan suami-istri hingga kafarat ditunaikan secara berurutan (memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin). Kontribusi spesifik penelitian ini menegaskan bahwa penafsiran Al-Marāghī berhasil bertransformasi dari sekadar doktrin fikih kaku menjadi kerangka etik-reformatif, di mana sanksi kafarat tidak hanya berfungsi sebagai penebus dosa, melainkan sebagai instrumen edukasi lisan, perlindungan psikologis terhadap harkat istri dari kesewenang