Skip to content
Open access

Penyesuaian Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

Sep 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyesuaian pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kajian diarahkan pada implikasi penghapusan pidana minimum khusus dan perumusan penegakan hukum yang proporsional dengan menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, terutama Putusan Mahkamah Agung Nomor 174 K/Pid.Sus/2023 beserta putusan tingkat pertama dan banding; bahan hukum sekunder dan tersier digunakan sebagai pendukung. Bahan hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi hukum, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui interpretasi hukum, konstruksi hukum, analisis komparatif, analisis kasus, dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 melegitimasi diskresi hakim yang lebih luas melalui penghapusan pidana minimum khusus. Pedoman pemidanaan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP Nasional menjadi instrumen penting untuk mencegah disparitas yang tidak beralasan. Penegakan hukum proporsional memerlukan pembedaan tegas antara pengedar dan penyalahguna serta harmonisasi konsisten antara UU Narkotika, KUHP Nasional, dan UU Penyesuaian Pidana

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.