Harmonisasi Prinsip Kerahasiaan Mediasi dan Kewajiban Pelaporan dalam Mewujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif
Abstract
Kekerasan di satuan pendidikan meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, sementara norma yang mengatur penanganannya menempatkan asas kerahasiaan mediasi berhadapan dengan kewajiban pelaporan wajib menurut Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketegangan ini terbukti nyata dalam kasus kekerasan struktural terhadap peserta didik penyandang disabilitas di Tangerang, yang memperlihatkan mediasi dipaksakan meski dilarang, serta ketiadaan kepastian kekuatan hukum hasil mediasi sekolah dibanding mekanisme disipliner. Penelitian ini bertujuan merumuskan model harmonisasi antara kerahasiaan mediasi dan kewajiban pelaporan, sekaligus menentukan kedudukan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi pendidikan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif bersifat preskriptif-konstruktif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum, dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal dan sistematis serta argumentasi dialektis berbasis teori restorative justice, sinkronisasi-harmonisasi hukum, dan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil penelitian menunjukkan ketegangan kedua rezim norma bukan konflik prinsip yang genuine, melainkan kekosongan mekanisme penegakan yang dapat dijembatani lewat model kerahasiaan bertingkat, sedangkan lemahnya kedudukan kesepakatan mediasi sekolah disebabkan absennya kekuatan pembuktian sempurna dan kekuatan eksekutorial, bukan ketiadaan basis hukum substantif. Penelitian menyimpulkan perlunya pedoman teknis klasifikasi kasus dan mekanisme eskalasi otomatis bagi kesepakatan yang tidak direalisasikan, serta merekomendasikan penelitian lanjutan pada basis kasus yang lebih luas.