Digitalisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dalam Rangka Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Akar Rumput
Abstract
Akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat miskin di pedesaan sering kali terhambat oleh sentralisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ibu kota kabupaten/kota. Hambatan geografis ini memicu timbulnya beban finansial penyerta dan hilangnya waktu kerja (opportunity cost). Di era disrupsi, digitalisasi Posbankum ke tingkat kelurahan/desa menjadi solusi progresif untuk memotong pembatas spasial tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi kebutuhan, merumuskan model arsitektur sistem dan kolaborasi kelembagaan, serta memetakan tantangan yuridis-teknis beserta solusi strategis dalam implementasi Posbankum Desa Digital. Penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis-Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif model Miles dan Huberman. Digitalisasi Posbankum Desa merupakan alat demokratisasi hukum yang inklusif, khususnya dalam menyediakan ruang aman (safe space) bagi kelompok rentan. Model ideal yang diterapkan adalah Omnichannel Layanan Hukum (fitur E-Consultation, E-Formulir, dan Smart Tracking) melalui gawai personal dan Anjungan Digital (Kiosk) di balai desa. Implementasinya mengandalkan sinergi Pentahelix antara Kemenkum, Kemendesa PDTT, Mahkamah Agung, serta kemitraan konkret antara Advokat OBH (back-end expert) dan Paralegal Desa (front-end operator). Tantangan utama terletak pada aspek substansi (kekosongan regulasi formal beracara virtual), aspek struktur (kesenjangan infrastruktur dan literasi digital), serta aspek budaya hukum (potensi resistensi teknologi dan risiko keamanan data pribadi sesuai UU PDP).