Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Abstract
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran peralihan hak. Namun, dalam praktik masih banyak transaksi jual beli tanah dilakukan tanpa AJB sehingga tidak dapat dilakukan proses balik nama sertipikat. Penelitian ini menganalisis penyelesaian bagaimana penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah dalam Jual Beli dibawah tangan dan bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah dalam Jual Beli dibawah dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penyelesaian Sengketa M. Yahya Harahap dan Teori Kepastian Hukum Jan Michael Otto. Metode yang digunakan penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan berupa pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan analitis dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukun (Interpretasi) gramatikal, sistematis dan metode konstruksi hukum analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah tanpa AJB dilakukan melalui mekanisme litigasi untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap transaksi jual beli yang secara materiil telah sah. Teori penyelesaian sengketa M. Yahya Harahap, putusan pengadilan berfungsi menyelesaikan sengketa sekaligus menjadi dasar pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Berdasarkan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan kepastian hukum apabila dilaksanakan secara konsisten oleh Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara lembaga peradilan dan administrasi pertanahan agar hak pembeli yang beritikad baik memperoleh kepastian hukum secara efektif.