Skip to content
Open access

Korban Jadi Tersangka: Viktimisasi Sekunder dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Aug 2026 · INOMATEC: Jurnal Inovasi dan Kajian Multidisipliner Kontemporer · 0 citations

Abstract

Kasus RA, seorang siswi magang Kantor Pos Pagar Alam yang melaporkan atasan langsung berinisial UB atas dugaan pelecehan seksual, kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik dari pelaku, menjadi representasi nyata fenomena viktimisasi sekunder dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk viktimisasi sekunder yang dialami RA, mengkaji kesesuaian penanganan perkara dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kegagalan implementasi perlindungan hukum bagi korban di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara RA mengandung beberapa bentuk viktimisasi sekunder, yakni penyidikan yang berfokus pada perilaku korban dan kriminalisasi korban melalui instrumen UU ITE. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penyidik di daerah, pembentukan unit khusus penanganan TPKS, serta pengawasan implementasi UU TPKS secara sistemik oleh lembaga negara yang berwenang.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.