Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Preventif bagi Notaris dan Para Pihak
Notaris berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Kelalaian dalam menjalankan jabatan dapat menyebabkan akta terdegradasi, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Nota...