Aug 2026· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum· 0 citations· 7 references
Abstract
Notaris berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Kelalaian dalam menjalankan jabatan dapat menyebabkan akta terdegradasi, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Notaris. Namun, dalam praktik masih terdapat Notaris yang digugat meskipun bukan pihak dalam akta. Kondisi ini dipengaruhi oleh kekaburan norma Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang belum memberikan parameter yang jelas mengenai frasa “bertindak saksama” sebagai dasar penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan serta analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya standar yang terukur mengenai prinsip kehati-hatian menimbulkan multitafsir, ketidakseragaman penerapan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik kenotariatan. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan sengketa terhadap akta autentik serta tanggung jawab perdata, administratif, maupun pidana bagi Notaris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan UUJN, khususnya melalui penyempurnaan Pasal 16 ayat (1) dengan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai frasa “bertindak saksama” beserta parameter yang jelas dan terukur guna menjamin kepastian hukum, perlindungan preventif, dan profesionalitas Notaris.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai legitimasi hukum atas pengikatan akta notaris sebagai alat bukti autentik menurut undang-undang kedua menganalisa dan mengkaji akibat hukum dari kelalaian notaris dalam menjalankannya sesuai dengan UUJN terhadap akta yang dibuatnya. Metode yang digunakan...
Gusti Ayu Sri Krisnayanti, I. Purwanto· Acta Comitas· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan kepada para penghadap serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (sta...
Agung Tri Widia Wati, I. N. Bagiastra· Acta Comitas· 0 citations
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta autentik, termasuk akta kredit dalam kerja sama dengan lembaga perbankan. Permasalahan muncul apabila notaris tidak menyelesaikan pembuatan akta kredit yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pi...
Raihan Alif Nandajati, Ahmad Zazili, M. W. Trijaya· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 0 citations
Penelitian ini membahas kedudukan kekuatan pembuktian akta notaris dalam sengketa jual beli tanah yang dipersoalkan sebagai bentuk simulasi hubungan utang piutang melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/Pdt/2022. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian hakim terhadap akta autentik ketika bentuk fo...
Gede Bagus Artha Danindra, I. Putra· Acta Comitas· 0 citations
Peralihan layanan hukum ke ruang digital membuat peraturan, putusan, dan berbagai bentuk layanan hukum semakin mudah dijangkau. Kemudahan ini, sayangnya, berjalan beriringan dengan pemrosesan data pribadi yang acap kali baru dipersoalkan setelah sistem selesai dibangun. Penelitian ini menyusun model integrasi prinsip p...
Andi Dadi Mashuri Makmur, Sulaeman, Yustiana et al.· JURNAL SULTAN: Riset Hukum T...· 0 citations
Kekerasan di satuan pendidikan meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, sementara norma yang mengatur penanganannya menempatkan asas kerahasiaan mediasi berhadapan dengan kewajiban pelaporan wajib menurut Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dikaitkan dengan Undang-Undang Perli...
Yoel Edward Hasugian, Farida Kurnia Yulistio Situmorang, Tia Reifalina Nasution et al.· Indonesian Journal of Islami...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.