Skip to content
Open access

Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Terhadap Pembekuan Rekening Tanpa Aktivitas

Mayakarin Fiadolla Sattu Hendrik Salmon J. Mustamu
Aug 2026 · Jurnal Hukum Indonesia · 0 citations · 26 references

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pembekuan rekening tanpa aktivitas sebagai instrumen hukum pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, di mana PPATK sebagai lembaga negara independen memegang peranan strategis dalam mendeteksi, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum, sementara rekening dormant dalam sistem keuangan yang semakin kompleks menjadi medium potensial bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan aset ilegal mereka; penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dipadukan dengan studi komparatif, dan menemukan bahwa meskipun kewenangan PPATK bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dengan dasar hukum yang kokoh, implementasinya menghadirkan berbagai problematika yuridis berkenaan dengan perlindungan hak-hak nasabah, asas proporsionalitas, dan kepastian hukum dari perspektif hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, maupun hak asasi manusia, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif guna menyeimbangkan kepentingan publik dalam pemberantasan kejahatan keuangan dengan perlindungan hak-hak individual nasabah, termasuk pembentukan mekanisme banding yang efektif, kewajiban notifikasi, dan penguatan pengawasan yudisial terhadap kewenangan PPATK.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.