Skip to content
Open access

Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Sebagian Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bekasi

Sep 2026 · JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner · 0 citations · 29 references

Abstract

Kesepakatan perdamaian sebagian dalam perkara perceraian merupakan salah satu hasil mediasi yang diakui dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namun masih menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan dan kekuatan hukumnya karena tidak mengakhiri seluruh sengketa sebagaimana Akta Perdamaian (Acta van Dading). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediator dan majelis hakim dalam memastikan sahnya kesepakatan perdamaian sebagian serta menganalisis kekuatan hukumnya dalam Putusan Nomor 4552/Pdt.G/2025/PA.Bks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator berperan memastikan kesepakatan lahir secara sukarela, memenuhi syarat sah perjanjian, dan melindungi kepentingan para pihak, sedangkan majelis hakim memberikan legitimasi hukum melalui pencantuman kesepakatan dalam amar putusan. Kesepakatan perdamaian sebagian memiliki kekuatan mengikat dan memberikan kepastian hukum, namun tidak memiliki titel eksekutorial yang berdiri sendiri sebagaimana Akta Perdamaian, sehingga pelaksanaannya mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.