Skip to content
Open access

Konsep Dispositional Control sebagai Model Penyelesaian Sengketa Embrio Beku Pasca-Perceraian: Rekonstruksi Hukum Reproduksi Berbantu di Indonesia

Sep 2026 · Jurnal Multidisiplin Indonesia · 0 citations

Abstract

Perkembangan teknologi reproduksi berbantu melalui fertilisasi in vitro dengan kriopreservasi embrio menimbulkan persoalan hukum yang belum terjawab dalam sistem hukum Indonesia, yaitu apakah embrio beku merupakan subjek hukum yang menyandang hak hidup ataukah objek hukum yang dapat menjadi pokok sengketa penentuan nasib dan hak waris. Persoalan ini memuncak ketika pasangan yang menyimpan embrio bercerai, sehingga timbul benturan antara hak berprokreasi salah satu pihak dengan hak untuk tidak berprokreasi pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum embrio beku secara komparatif dalam tradisi civil law, common law, dan praktik internasional, serta merumuskan konsep dispositional control sebagai model penyelesaian sengketa yang sesuai bagi Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, perbandingan hukum, dan historis, yang diperkuat dengan telaah sistematis atas literatur biomedis dan hukum kesehatan pada jurnal internasional bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya konsensus universal mengenai status embrio. Yurisdiksi common law memperlakukannya sebagai entitas sui generis dengan penyelesaian berbasis kontrak, persetujuan bersama, dan penyeimbangan kepentingan, sedangkan yurisdiksi civil law menekankan perlindungan berbasis martabat manusia melalui pembatasan di hulu. Penelitian juga menemukan bahwa istilah dispositional control telah lebih dahulu hidup dalam pedoman etik profesi kedokteran reproduksi, namun belum pernah dikonstruksikan sebagai kategori yuridis yang berdiri sendiri. Indonesia memerlukan kerangka hukum khusus yang menyeimbangkan perlindungan potensi kehidupan, otonomi reproduksi, dan kepastian hukum pasca-perceraian. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi hukum reproduksi berbantu melalui pengaturan persetujuan tertulis yang dapat dicabut, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis dispositional control, serta penegasan kedudukan embrio dan anak yang lahir secara posthumous dalam hukum waris.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.