Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban. Sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan keterbatasan regulasi sebelumnya, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, mengkaji implementasinya dalam praktik penegakan hukum, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memberikan pengaturan perlindungan korban secara lebih komprehensif melalui pendekatan berbasis korban (victim-oriented approach), yang mencakup hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta mekanisme restitusi sebagai bentuk keadilan bagi korban. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan (law in book dan law in action). Kendala utama meliputi keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, belum meratanya fasilitas layanan korban, serta kuatnya stigma sosial dan budaya victim blaming di masyarakat. Selain itu, aspek substansi hukum juga masih memerlukan harmonisasi dan pengaturan teknis lebih lanjut agar dapat diterapkan secara efektif. Sexual violence is a form of human rights violation that has serious impacts not only physically but also psychologically and socially on victims. In response to the increasing number of cases of sexual violence and the limitations of previous regulations, Indonesia passed Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS). This study aims to analyze the legal protection provisions for victims of sexual violence under the TPKS Law, examine its implementation in law enforcement practice, and identify obstacles encountered in its implementation. This study uses a normative legal method (normative juridical) with a statutory and conceptual approach. The legal materials used include primary, secondary, and tertiary legal materials examined through literature review with normative qualitative analysis. The results show that the TPKS Law has provided more comprehensive provisions for victim protection through a victim-oriented approach, which includes the right to treatment, protection, and recovery, as well as a restitution mechanism as a form of justice for victims. However, in its implementation, there is still a gap between legal norms and practice in the field (law on the books and law in action). The main obstacles include limited understanding among law enforcement officials, unequal distribution of victim services, and the strong social and cultural stigma of victim blaming in society. Furthermore, the substantive aspects of the law still require further harmonization and technical regulation for effective implementation.