Jul 2026· Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK)· Vol 8, pp. 62-75· 0 citations· 5 references
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi digital dan interaksi sosial di ruang siber. Transformasi digital yang ditandai dengan hadirnya industri 4.0, kecerdasan buatan, big data, serta sistem transaksi elektronik telah menciptakan efisiensi dan kemudahan dalam aktivitas masyarakat. Namun demikian, kemajuan tersebut juga diiringi oleh meningkatnya potensi penyalahgunaan teknologi yang memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), penipuan daring, dan kejahatan berbasis sistem elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap evolusi kejahatan digital di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap KUHP baru, UU ITE, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas dalam KUHP baru tetap menjadi prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia, terutama melalui penerapan prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia. Namun demikian, perkembangan kejahatan digital yang bersifat cepat, lintas batas, dan berbasis teknologi canggih menimbulkan kesenjangan norma (regulatory gap) yang menyebabkan hukum sering tertinggal dari realitas sosial. Meskipun KUHP baru telah mengakomodasi konsep living law, hal tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara KUHP, UU ITE, dan peraturan sektoral lainnya serta pembaruan hukum yang lebih adaptif agar asas legalitas tetap relevan dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum di era digital.
Kekerasan berbasis gender (KBG) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih menjadi persoalan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan psikologis korban, tetapi juga mempengaruhi partisipasi sosial, ekonomi, dan politik perempuan...
Ni Putu Tirta Dewi Mahayogi· JOURNAL OF DISCOURSE, INNOVA...· 0 citations
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia yang semakin pesat telah diikuti oleh meningkatnya peredaran kosmetik ilegal, termasuk dengan modus baru berupa penggunaan label dan kemasan baru untuk menyamarkan identitas produk. Fenomena ini menimbulkan permasalahan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen...
Digitalisasi perbankan telah mendorong pesatnya pertumbuhan perusahaan pinjaman digital, menjadikan informasi pribadi peminjam sebagai komponen mendasar dalam seluruh proses kredit mulai dari pengajuan hingga administrasi. Namun, hal ini juga memunculkan risiko hukum seperti kebocoran data, intervensi, penggunaan ilega...
S. Nurhasanah, Dianne Eka Rusmawati, Kasmawati et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 0 citations
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, termasuk dalam praktik kenotariatan yang kini mulai mengadopsi konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem berbasis digital, di mana konsep ini memungkinkan pelaksanaan tugas dan kewenan...
Sky Fedorova Cliff Putra Sumanti, M. Mahfud· Jurnal Siber Multi Disiplin· 0 citations
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi sosial masyarakat, termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kehadiran media sosial, aplikasi pesan instan, serta berbagai platform komunikasi daring memungkinkan setiap orang untuk berkomunikasi dengan lebih cepat dan mudah ta...
Ela Mariya Ulfa, Abdul Aziz, Ansari· Al-IHKAM: Jurnal Hukum Kelua...· 0 citations
Kajian ini bertujuan mengeksplorasi transformasi manifestasi kekerasan dalam ekosistem pendidikan di tengah pesatnya arus digitalisasi. Meskipun lembaga pendidikan secara normatif dan yuridis dirancang sebagai ruang yang aman, inklusif, dan kondusif bagi perkembangan peserta didik, realitas menunjukkan masih berlangsun...
Hayumi Hayumi, Entu Amalia, Maesaroh Maesaroh et al.· Indonesian Journal of Multid...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.