Jul 2026· Muhammadiyah law review· Vol 10, pp. 352-368· 0 citations
Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong transformasi pola transaksi konsumen menjadi lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul praktik manipulatif dalam desain antarmuka digital yang dikenal sebagai dark pattern, yaitu strategi desain yang secara sengaja memengaruhi keputusan konsumen melalui teknik manipulasi psikologis, pengaburan informasi, tekanan visual, maupun persetujuan yang tidak sepenuhnya disadari oleh pengguna. Praktik ini berpotensi mereduksi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan serta menimbulkan kerugian ekonomi maupun pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk praktik dark pattern dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan kerangka hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif terhadap regulasi, doktrin hukum, dan perkembangan praktik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dark pattern memiliki keterkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, itikad baik, hak atas informasi, dan keseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam rezim perlindungan konsumen dan transaksi elektronik di Indonesia. Meskipun ketentuan hukum yang berlaku telah memberikan dasar perlindungan secara umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur klasifikasi, indikator, serta mekanisme penegakan hukum terhadap praktik dark pattern. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan standar desain digital yang berorientasi pada perlindungan konsumen, peningkatan tanggung jawab platform e-commerce, serta integrasi pengawasan terhadap praktik manipulatif berbasis teknologi.
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem perdagangan di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce seperti Shopee. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi jual beli secara daring juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian bar...
Helmi Mutawalli, P. S. Agus Prihartono, Anne Gunawati· Jurnal Pustaka Cendekia Huku...· 0 citations
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, termasuk dalam praktik kenotariatan yang kini mulai mengadopsi konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem berbasis digital, di mana konsep ini memungkinkan pelaksanaan tugas dan kewenan...
Sky Fedorova Cliff Putra Sumanti, M. Mahfud· Jurnal Siber Multi Disiplin· 0 citations
Di era digital saat ini, kemajuan dalam inovasi data dan komunikasi telah memberdayakan kebangkitan Smart City sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan produktivitas manfaat terbuka dan memajukan kualitas hidup masyarakat. Namun, penerapan konsep ini juga menimbulkan tantangan serius dalam melindungi data pribadi ind...
Tjok Istri Laksmi Dewi Sukawati, Ida Ayu Putu Widiati, I. W. K. J. Utama· Jurnal Analogi Hukum· 0 citations
Digitalisasi bagi manusia menciptakan disrupsi luar biasa pada implementasi maupun kajian hukum konvensional melalui suatu kemampuan pengambilan keputusan otomatis algoritma dalam bentuk smart contract. Perkembangan ini memantik suatu pergeseran paradigma di kalangan profesional hukum, di mana nilai suci officium nobil...
Ezra Nur Farhan, Khadijah Shahab, Yolanda Netty Cinta Putri Adi Winata Pratama et al.· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Era digital telah mengubah paradigma partisipasi publik dari jalur konvensional menuju ruang siber, di mana media sosial bertransformasi menjadi instrumen pengawasan sosial (social control) yang masif terhadap jalannya pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi konstitusional pengawasan masyar...
mendisrupsi batas-batas teritorial hukum konvensional. Penelitian ini menganalisis pertentangan paradigmatik antara kebijakan lokalisasi data yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dengan kompleksitas penyidikan tindak pidana siber yang se...