Perkembangan marketplace telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam memperoleh obat dan alat kesehatan, namun kemudahan tersebut turut membuka celah bagi peredaran obat palsu dan alat kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia terhadap peredaran produk kesehatan ilegal di marketplace, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah bersama platform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap produk kesehatan ilegal di marketplace bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun pelaksanaannya masih terkendala lemahnya verifikasi penjual, tingginya volume transaksi, serta kaburnya batas tanggung jawab platform sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pelaku usaha dan marketplace dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi izin edar, dan tanggung jawab mutlak (strict liability), sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan sinergi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi tanggung jawab platform (intermediary liability) serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai langkah preventif jangka panjang.
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem perdagangan di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce seperti Shopee. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi jual beli secara daring juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian bar...
Helmi Mutawalli, P. S. Agus Prihartono, Anne Gunawati· Jurnal Pustaka Cendekia Huku...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku jasa perparkiran serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan...
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, beserta kelemahan regulasi dan pertanggungjawaban hukum yang muncul. penelitian ini bersifat normatif dengan data lapangan sebagai penyelidikan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendek...
Ferdiansyah F. Adipu· Jurnal Pustaka Cendekia Huku...· 0 citations
Pertumbuhan penggunaan internet diikuti perkembangan kejahatan dunia maya yang memerlukan penanganan penyidikan secara khusus karena pelaku, alat bukti elektronik, dan tempat terjadinya perbuatan dapat terhubung melalui sistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyidik Kepolisian Negara Republik Indo...
Guamala Mahardika Sumanjaya, V. Cornelis, Sri Astutik et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 0 citations
Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Per...
Udin Nurkholis Huda, Sri Astutik, Noenik Soekorini et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 1 citation
Perkembangan usaha jasa laundry di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan hukum akibat pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan atau kehilangan barang konsumen. Klausula tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang...