Skip to content
Open access

Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Peredaran Obat Palsu dan Alat Kesehatan Ilegal di Marketplace

Aug 2026 · Jurnal Hukum Indonesia · 0 citations

Abstract

Perkembangan marketplace telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam memperoleh obat dan alat kesehatan, namun kemudahan tersebut turut membuka celah bagi peredaran obat palsu dan alat kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia terhadap peredaran produk kesehatan ilegal di marketplace, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah bersama platform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap produk kesehatan ilegal di marketplace bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun pelaksanaannya masih terkendala lemahnya verifikasi penjual, tingginya volume transaksi, serta kaburnya batas tanggung jawab platform sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pelaku usaha dan marketplace dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi izin edar, dan tanggung jawab mutlak (strict liability), sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan sinergi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi tanggung jawab platform (intermediary liability) serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai langkah preventif jangka panjang.

Read PDF

Similar papers

Open access Aug 2026

Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang dalam Jual Beli Online pada Platform Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem perdagangan di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce seperti Shopee. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi jual beli secara daring juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian bar...

Helmi Mutawalli, P. S. Agus Prihartono, Anne Gunawati · 0 citations
Open access Sep 2026

Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Sebagai Cerminan Ketimpangan Para Pihak dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Secure Parking)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku jasa perparkiran serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan...

Prabaswara Alifiya Burhani, Freddy Harris, Rita Alfiana · 0 citations
Open access Aug 2026

Perlindungan Konsumen terhadap Klausul Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, beserta kelemahan regulasi dan pertanggungjawaban hukum yang muncul. penelitian ini bersifat normatif dengan data lapangan sebagai penyelidikan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendek...

Ferdiansyah F. Adipu · 0 citations
Open access Sep 2026

Peran Penyidik Polri dalam Pembuktian dan Pengungkapan Kejahatan Dunia Maya

Pertumbuhan penggunaan internet diikuti perkembangan kejahatan dunia maya yang memerlukan penanganan penyidikan secara khusus karena pelaku, alat bukti elektronik, dan tempat terjadinya perbuatan dapat terhubung melalui sistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyidik Kepolisian Negara Republik Indo...

Guamala Mahardika Sumanjaya, V. Cornelis, Sri Astutik et al. · 0 citations
Open access Sep 2026

Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022

Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Per...

Udin Nurkholis Huda, Sri Astutik, Noenik Soekorini et al. · 1 citation
Open access Sep 2026

Tinjauan Yuridis Klausula Baku pada Usaha Laundry yang Mengalihkan Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerusakan Barang ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perkembangan usaha jasa laundry di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan hukum akibat pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan atau kehilangan barang konsumen. Klausula tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang...

Muhamad Fajar Ismail, Asnawi, Ayang Fristia Maulana · 0 citations

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.