Aug 2026· Jurnal Multidisiplin Indonesia· Vol 5, pp. 1367-1382· 0 citations· 6 references
Abstract
Ketidakpastian hukum yang dihadapi dokter dalam tindakan medis darurat di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam inkonsistensi antara Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/Pid/2013, menimbulkan urgensi untuk mengkaji secara filosofis perlunya hak imunitas hukum bagi dokter melalui penerapan Good Samaritan Law. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi hak imunitas tersebut dengan menggunakan dua kerangka filsafat hukum sekaligus, yang dipandang saling melengkapi mengingat karakter sistem hukum Indonesia yang plural dan berakar pada berbagai tradisi pemikiran, yaitu filsafat hukum Barat, melalui teori keadilan John Rawls, teori utilitarianisme Jeremy Bentham, dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menekankan keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, serta filsafat hukum Islam, melalui konsep maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs (perlindungan jiwa) sebagai salah satu tujuan primer syariat, dan kaidah fikih al-darurat tubih al-mahzurat (kondisi darurat membolehkan yang dilarang) serta al-dharar yuzal (bahaya harus dihilangkan). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis (philosophical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan literatur filsafat hukum secara sistematis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak imunitas dokter dalam tindakan darurat memiliki landasan filosofis yang kuat baik dari perspektif Barat maupun Islam, di mana keduanya secara konsisten menempatkan perlindungan nyawa dan keselamatan pasien sebagai nilai tertinggi yang harus diutamakan atas risiko hukum bagi penolong. Kedua kerangka tersebut, alih-alih bertentangan, justru saling memperkuat argumentasi bagi rekonstruksi regulasi yang berorientasi pada kepastian hukum sekaligus keadilan substantif bagi dokter di Indonesia, sekaligus menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih protektif terhadap tenaga medis.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui tekn...
Apriyadi Noor, Ariyadi, Ardi Akbar Tanjung· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Jaminan kesehatan merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) yang menjadi tujuan pokok hukum Islam (maqashid al-syari'ah). Di Indonesia, perlindungan tersebut diselenggarakan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan prinsip jaminan sosial dan gotong royong...
Penelitian ini mengkaji kedudukan fitnah sebagai penghalang kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui perspektif Maqashid Syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, fatwa ulama, peraturan perundang-un...
Mustamar Hasibuan, M. Hasibuan· Jurnal Pendidikan Tambusai· 0 citations
Tulisan ini membahas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa penyembelihan hadyu (dam haji) dapat dilakukan di luar wilayah tanah haram, termasuk di Indonesia, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah menelusuri dalil-dalil yang dipakai, me...
L. Hakim, Alfi Fathullah, Nabila· Law and Justice· 0 citations
Islam sebagai agama universal memiliki karakter dinamis dan adaptif dalam berinteraksi dengan berbagai budaya, termasuk di Nusantara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses akulturasi dan transformasi Islam dalam kebudayaan masyarakat Nusantara serta implikasinya dalam berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini...
Azlifa Nabilla, Inayatillah· Edusifa: Jurnal Pendidikan I...· 0 citations
Nikah siri merupakan fenomena hukum keluarga dalam Islam yang terus menimbulkan perdebatan dalam sistem hukum Indonesia karena berada di persimpangan antara legitimasi agama dan legalitas negara. Artikel ini menganalisis konstruksi hukum nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui pendek...
Azhar Soleman, M. G. Sanaba, Marini Abdul Djalal et al.· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.