Aug 2026· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora· 0 citations
Abstract
Jaminan kesehatan merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) yang menjadi tujuan pokok hukum Islam (maqashid al-syari'ah). Di Indonesia, perlindungan tersebut diselenggarakan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan prinsip jaminan sosial dan gotong royong, sedangkan di Malaysia perlindungan risiko kesehatan banyak ditopang oleh skema takaful yang berlandaskan prinsip ta'awun dan tabarru'. Perbedaan konstruksi kelembagaan ini memunculkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait kesesuaiannya dengan prinsip syariah serta legitimasi fatwa yang menaunginya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum BPJS Kesehatan dan takaful dari perspektif hukum Islam, serta membandingkan landasan akad, otoritas fatwa, dan tata kelola syariah pada kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan dan Shariah Advisory Council Bank Negara Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan secara filosofis mengandung nilai ta'awun dan maslahah, namun secara konstruksi hukum belum sepenuhnya menggunakan akad takaful yang baku sebagaimana di Malaysia. Sebaliknya, sistem takaful Malaysia memiliki kerangka akad yang lebih eksplisit (tabarru', wakalah, wakalah bi al-ujrah) serta struktur pengawasan syariah yang lebih terlembaga melalui Shariah Advisory Council. Kedua model tersebut sama-sama diarahkan pada perwujudan maqashid al-syari'ah dalam bentuk hifz al-nafs, meskipun ditempuh melalui jalur kelembagaan yang berbeda. Penelitian ini merekomendasikan penguatan konstruksi akad dan tata kelola syariah pada BPJS Kesehatan dengan mengadopsi sejumlah prinsip tata kelola syariah dari pengalaman takaful Malaysia, tanpa mengubah kedudukannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial negara.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pembatalan perjanjian yang lahir karena paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua unsur tersebut merupakan cacat kehendak yang mengganggu kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan, sehingga memengaruhi keabsah...
Br Karo Sekali, Dian Sasmita Pasaribu, Eka Dwina Sitanggang et al.· RIGGS: Journal of Artificial...· 0 citations
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan penderitaan serius bagi korban secara fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana KDRT melalui perspektif maqashid syariah, dengan fokus pada pendekatan hifz al-nafs sebagai dasar pe...
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam industri perasuransian semakin berkembang melalui otomatisasi proses klaim, analisis risiko, dan pengambilan keputusan. Meskipun teknologi ini meningkatkan efisiensi, penggunaan keputusan otomatis juga menimbulkan persoalan hukum ketika konsumen dirugikan oleh proses yang...
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2...
J. M. Saputra· Indonesian Journal of Innova...· 0 citations
Kepercayaan publik (public trust) merupakan pilar utama dalam menegakkan legitimasi sistem hukum di sebuah negara demokratis, namun kajian yang secara khusus membahas bagaimana etika profesi hukum bekerja sebagai mekanisme restorasi kepercayaan tersebut pada keempat pilar penegak hukum di Indonesia masih terbatas. Pene...
Maryuliyanto, Ahmad Zainul Barki, Agus Setiawan et al.· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendid...· 0 citations
Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, terutama terkait fenomena black box, bias algoritmik, manipulasi konten (deepfake), dan pelanggaran privasi. Karakter otonom AI menimbulkan krisis akuntabilitas karena keputusan sistem kerap dijadikan alasan untu...
Wa-Ti Ai· Jurnal Hukum Pidana Indonesi...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.