Aug 2026· Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora· Vol 4, pp. 9380-9390· 0 citations
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta autentik, termasuk akta kredit dalam kerja sama dengan lembaga perbankan. Permasalahan muncul apabila notaris tidak menyelesaikan pembuatan akta kredit yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris serta penyelesaian sengketa akibat tidak diselesaikannya pembuatan akta kredit dalam kerja sama dengan lembaga perbankan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggung jawab melaksanakan kewajiban jabatan secara jujur, saksama, mandiri, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila notaris lalai menyelesaikan pembuatan akta kredit, maka dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun etik. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui upaya nonlitigasi maupun litigasi guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Notaris berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Kelalaian dalam menjalankan jabatan dapat menyebabkan akta terdegradasi, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Nota...
Siti Naimah, R. Tektona, Fanny Tanuwijaya· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Penelitian ini membahas kedudukan kekuatan pembuktian akta notaris dalam sengketa jual beli tanah yang dipersoalkan sebagai bentuk simulasi hubungan utang piutang melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/Pdt/2022. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian hakim terhadap akta autentik ketika bentuk fo...
Gede Bagus Artha Danindra, I. Putra· Acta Comitas· 0 citations
Hubungan bisnis pada dasarnya dibangun melalui kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam suatu kontrak untuk mengatur hak, kewajiban, serta bentuk pelaksanaan prestasi yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaannya, hubungan kontraktual tidak selalu berjalan sesuai dengan kesepakatan karena dapat muncul berbagai...
Chesya Arneta Rizdiatama, D. Rahmat, Vivi Ayudya Permatasari· Indonesian Journal of Innova...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan kepada para penghadap serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (sta...
Agung Tri Widia Wati, I. N. Bagiastra· Acta Comitas· 0 citations
Pembangunan unit perumahan secara komersial melibatkan kompleksitas hubungan hukum antara pengembang utama (kontraktor utama) dan subkontraktor. PT Suwardi sebagai entitas pengembang kerap menghadapi risiko wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, hingga sengketa kualitas bangunan apabila perumusan klausul perjanjian kerj...
Trian Muttaqin Arfa Syafi'i, F. Adonara, Halif et al.· Journal of Education Technol...· 0 citations
Perubahan iklim berdampak nyata terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat desa yang menggantungkan sebagian besar kehidupannya pada sektor pertanian. Artikel ini mengkaji efektivitas kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup dalam merespons dampak perbuahan iklim pada tingkat desa, dengan...