Sep 2026· Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health· Vol 5, pp. 2093-2105· 0 citations· 12 references
Abstract
Kerasan seksual menimbulkan dampak serius secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 612 laporan kasus kekerasan di Provinsi Lampung, dengan 475 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi seluruh bentuk kekerasan yang terjadi di provinsi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif viktimologi di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris-normatif dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama pihak UPTD PPA Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah dijalankan secara bersinergi melalui upaya preventif (sosialisasi, penguatan Relawan SAPA, dan PUSPAGA) serta upaya represif (penegakan hukum dan pemenuhan hak korban sesuai Pasal 67–70 UU TPKS). Dalam perspektif viktimologi, korban telah ditempatkan sebagai subjek yang berhak atas penanganan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti stigma negatif, kecenderungan victim blaming, budaya malu, dan patriarki yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum secara masif oleh pemerintah daerah bersama tokoh adat dan agama, serta percepatan penyediaan safe house (rumah aman) mandiri bagi UPTD PPA Kota Bandar Lampung.
Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban. Sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan keterbatasan regulasi sebelumnya, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022...
Dina Agisti, Shifany Maulida· Jurnal Ilmu Hukum· 0 citations
Kasus RA, seorang siswi magang Kantor Pos Pagar Alam yang melaporkan atasan langsung berinisial UB atas dugaan pelecehan seksual, kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik dari pelaku, menjadi representasi nyata fenomena viktimisasi sekunder dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini...
Yunita, Dimas Cahaya Putra· INOMATEC: Jurnal Inovasi dan...· 0 citations
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan perguruan tinggi kini bertransformasi menjadi ancaman nyata seiring bergesernya ruang interaksi informal mahasiswa ke ranah siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik yuridis kasus KSBE massal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indon...
Qory Daffa Wanikmah· Journal of Innovative and Cr...· 0 citations
Peredaran tembakau sintetis atau sinte di kalangan pelajar sekolah menengah atas merupakan persoalan yang penting untuk mendapatkan perhatian mengingat zat ini tergolong new psychoactive subtances yang relatif mudah diperoleh dengan harga terjangkau, namun memiliki efek psikoaktif yang lauh lebih kuat apabila dibanding...
Fristia Berdian Tamza, D. Monica, Diah Gustiniati et al.· Journal of Management Educat...· 0 citations
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak transformatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan wujud nyata pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual berd...
Nadila Achmad· Jurnal Locus Penelitian dan...· 0 citations
Jurnal ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam implementasi kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Sekolah Dasar di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Secara spesisfik penelitian ini menganalisis praktik-praktik utama kepemimpinan, mengidentifikasi faktor pendukung dan peng...