Jul 2026· QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies· Vol 5, pp. 543-553· 0 citations· 16 references
Abstract
Perubahan sosial global yang ditandai oleh perkembangan teknologi digital, ekonomi virtual, kecerdasan buatan, dan transformasi sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Kondisi tersebut menuntut hukum Islam untuk memiliki metodologi yang mampu menjaga otoritas normatif wahyu sekaligus merespons dinamika masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum yang dinamis dalam rekonstruksi hukum Islam modern melalui pendekatan Ushul Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder dalam bidang ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, tafsir aḥkām, hadis aḥkām, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memiliki karakter universal, fleksibel, dan adaptif karena mengandung prinsip-prinsip dasar syariah berupa keadilan, kemaslahatan, perlindungan hak manusia, dan keseimbangan antara nilai normatif dan realitas sosial. Dialektika antara teks dan konteks menjadi aspek penting dalam pengembangan hukum Islam, di mana pendekatan literal perlu dikombinasikan dengan pendekatan maqāṣidī dan kontekstual agar hukum tidak terjebak pada rigiditas tekstual. Selain itu, dinamika tafsir aḥkām dan hadis aḥkām menunjukkan bahwa interpretasi hukum Islam selalu mengalami perkembangan sesuai perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa rekonstruksi Ushul Fiqh kontemporer membutuhkan transformasi metodologis dari paradigma legalistik menuju paradigma integratif yang menggabungkan teks, maqāṣid al-syarī‘ah, realitas sosial, serta pendekatan interdisipliner. Ijtihad kolektif dan penguatan Qawā‘id Fiqhiyyah menjadi instrumen penting dalam menghasilkan hukum Islam yang responsif terhadap persoalan modern seperti ekonomi digital, fintech syariah, bioetika, dan kecerdasan buatan. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai sistem normatif yang mempertahankan otoritas wahyu, tetapi juga sebagai sistem etika sosial yang mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat kontemporer.
Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan, serta perubahan pola kehidupan masyarakat telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan respons melalui ijtihad. Kondisi tersebut menempatkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang berperan pent...
Ingah Maulana, Mhd. Syahnan, Hasan Matsum· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations
Kodifikasi Al-Qur'an merupakan proses historis yang sangat penting dalam menjaga autentisitas wahyu sekaligus menjamin kesinambungan sumber hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tahapan pemeliharaan dan kodifikasi Al-Qur'an sejak masa Nabi Muhammad SAW, masa Abu Bakar ash-S...
A. Sompa, Halimah Basri, Abdul Ghany· RIGGS: Journal of Artificial...· 0 citations
Krisis iklim global dan degradasi lingkungan yang terjadi saat ini sebagian besar dipicu oleh antroposentrisme, di mana manusia mengeksploitasi alam tanpa memikirkan keberlanjutannya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan merekonstruksi konsep Fikih Ekologi (Fiqh al-Bi’ah) sebagai respons teologis dan hukum Is...
M. Yulianti, Firdaus st Mamad, Urwatul Wusqo· Jurnal Penelitian Multidisip...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola asuh Islami dalam menghadapi tekanan ekonomi dengan meninjau kisah Luqman Al-Hakim sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surah Luqman ayat 13–19. Pola asuh Islami dipandang sebagai strategi adaptif yang mampu menjaga ketahanan keluarga meskipun berada dalam keterbatasan finan...
Didin Sirojudin, Sonia Isna Suratin, A. Fatmawati et al.· Journal of Creativity· 0 citations
Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan...
Ingah Maulana, M. Irham, Faisar Ananda Arfa et al.· QANUN: Journal of Islamic La...· 0 citations
Literasi hukum Islam merupakan kompetensi penting bagi peserta didik untuk memahami, menganalisis, dan menerapkan ajaran Islam secara komprehensif. Namun, pembelajaran hukum Islam masih cenderung berorientasi pada aspek normatif dan hafalan sehingga belum optimal dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap t...
Agusrianto, Bukhari, Mahyudin Ritonga et al.· ARMADA : Jurnal Penelitian M...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.