Skip to content
Open access

Pertanggungjawaban Perdata Dokter Yang Memberikan Informasi Kondisi Kesehatan Pasien Kepada Pihak Lain Secara Tidak Sah

Ratih Hardini Imam Ropii Carolina Kuntardjo Marsudi Dedi Putra
Aug 2026 · SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum · 0 citations

Abstract

Pelanggaran kerahasiaan informasi kesehatan pasien oleh dokter merupakan fenomena hukum yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat data BSSN mencatat 103 insiden kebocoran data sepanjang 2023 dan Indonesia masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran perdata pemberian informasi kesehatan pasien oleh dokter secara tidak sah, pertanggungjawaban perdata dokter berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi pasien yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pelanggaran mencakup pemberian informasi kepada pihak tidak berwenang, pembukaan rekam medis tanpa persetujuan, penyebaran melalui media digital, dan penyalahgunaan data kesehatan; (2) pertanggungjawaban perdata timbul apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas; (3) penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi dengan prioritas mediasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis perlindungan data kesehatan digital dan peningkatan kesadaran hukum tenaga medis.

Read PDF

Similar papers

Open access Aug 2026

Penyelesaian Sengketa Akibat Tidak Diselesaikannya Pembuatan Akta Kredit oleh Notaris dalam Kerja Sama dengan Lembaga Perbankan

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta autentik, termasuk akta kredit dalam kerja sama dengan lembaga perbankan. Permasalahan muncul apabila notaris tidak menyelesaikan pembuatan akta kredit yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pi...

Raihan Alif Nandajati, Ahmad Zazili, M. W. Trijaya · 0 citations
Open access Aug 2026

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Profesi Dokter terhadap Pemberitaan Negatif dalam Pelayanan Kesehatan

Perkembangan media massa dan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi, termasuk informasi mengenai pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, pemberitaan negatif terhadap dokter sering kali berkembang lebih cepat daripada proses klarifikasi, sehingga dapat memengaruhi reputasi, keper...

Renny Sondang Rohana Sitorus, P. Negara, Widhi Handoko · 0 citations
Open access Aug 2026

Kepastian Hukum Kewenangan Dokter Umum Dalam Pelayanan Estetika Medis di Indonesia

Pelayanan estetika medis di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan penampilan dan kesehatan kulit, sehingga semakin banyak dokter umum menyelenggarakan layanan tersebut melalui praktik mandiri maupun klinik pratama. Regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2...

Putu Kusuma Dwi Wulandari, I. P. H. S. Putra, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi et al. · 0 citations
Open access Sep 2026

Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022

Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Per...

Udin Nurkholis Huda, Sri Astutik, Noenik Soekorini et al. · 1 citation
Open access Sep 2026

Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Eksploitasi Sumber Daya Genetik (SDG) oleh Pihak Asing di Indonesia

Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki sumber daya genetik (Genetic Resources/GR) yang melimpah, tetapi tetap rentan terhadap biopiracy dan eksploitasi oleh pihak asing tanpa pembagian manfaat yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi indikator penentu sumber daya genetik berdasarkan perat...

Gadis Penta Listaryadi, Putu Eva Ditayani Antari, Komang Satria Wibawa Putra et al. · 0 citations
Open access Aug 2026

Kedudukan Hukum Pembatalan Perjanjian yang Dibuat Berdasarkan Unsur Paksaan (Dwang) dan Penipuan (Bedrong)

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pembatalan perjanjian yang lahir karena paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua unsur tersebut merupakan cacat kehendak yang mengganggu kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan, sehingga memengaruhi keabsah...

Br Karo Sekali, Dian Sasmita Pasaribu, Eka Dwina Sitanggang et al. · 0 citations

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.