Jul 2026· QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies· Vol 4, pp. 2282-2291· 0 citations· 22 references
Abstract
Maraknya transaksi digital di platform belanja daring telah membawa konsekuensi serius terhadap keamanan informasi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kerap dihebohkan oleh berbagai insiden pembobolan data yang menjangkiti marketplace ternama. Kejadian tersebut bukan cuma menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, tetapi juga melahirkan ketidakpercayaan luas terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Studi ini dirancang untuk menelaah secara sistematis mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh marketplace apabila data penggunanya bocor. Telaah dilakukan dengan menyandingkan dua kerangka yaitu regulasi positif nasional (seperti UU PDP, UU ITE, PP 71/2019, dan UUPK) dengan prinsip maqashid syariah sebagai pisau analisis etis. Penulis mengadopsi metode yuridis normatif yang dilengkapi dua perspektif analitis, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan serta pendekatan terhadap konsep-konsep hukum. Bahan kajian sepenuhnya bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan lewat penelusuran dokumen resmi, termasuk produk hukum primer (berbagai undang-undang terkait) dan bahan hukum sekunder (jurnal akademik, buku referensi, serta opini pakar hukum yang kompeten). Data yang terkumpul menunjukkan bahwa masih banyak marketplace yang belum serius dalam mengamankan data konsumennya. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, mereka wajib menjalankan kewajiban hukum yang sudah ditegaskan dalam berbagai aturan. Tingginya frekuensi kebocoran menjadi bukti konkret bahwa implementasi aturan oleh para PSE masih jauh dari kata optimal. Jika ditelisik dari lensa maqashid syariah, pelindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jiwa (hifzh al-nafs) dan melindungi kepemilikan harta (hifzh al-mal). Kedua aspek ini memperlihatkan bahwa persoalan data bukan sekadar urusan teknis yang diatur negara, melainkan telah menyentuh dimensi moral dan nilai-nilai esensial dalam ajaran Islam. Dari seluruh rangkaian analisis, penulis berkesimpulan bahwa arus utama yang harus dibenahi adalah aspek tata kelola keamanan data oleh para penyelenggara sistem elektronik. Di sisi lain, pengawasan terhadap implementasi aturan harus diperketat secara konsisten. Kedua langkah ini menjadi prasyarat esensial demi terciptanya jaminan perlindungan data yang adil dan maksimal bagi setiap pengguna layanan e-commerce.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi digital dan interaksi sosial di ruang siber. Transformasi digital yang ditandai dengan hadirnya industri 4.0, kecerdasan buatan, big data, se...
Pelanggaran kerahasiaan informasi kesehatan pasien oleh dokter merupakan fenomena hukum yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat data BSSN mencatat 103 insiden kebocoran data sepanjang 2023 dan Indonesia masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis ben...
Ratih Hardini, Imam Ropii, Carolina Kuntardjo et al.· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Praktik klausula pay-when-paid telah menjadi norma yang mengakar dalam industri konstruksi nasional, menciptakan struktur hubungan hukum yang asimetris antara kontraktor utama dan subkontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula tersebut dalam perspektif hukum kontrak Indonesia serta merumu...
Paksi Aan Syuryadi, E. Dewi, Muhtadi· Jurnal Hukum Unsulbar· 0 citations
Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, terutama terkait fenomena black box, bias algoritmik, manipulasi konten (deepfake), dan pelanggaran privasi. Karakter otonom AI menimbulkan krisis akuntabilitas karena keputusan sistem kerap dijadikan alasan untu...
Wa-Ti Ai· Jurnal Hukum Pidana Indonesi...· 0 citations
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya konsep judicial review sebagai mekanisme untuk menjaga agar norma hukum yang lebih rendah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Konsep ini telah diterapkan lebih dari 100 negara di seluruh dunia, dengan setidaknya terdapat 80 negara memiliki lembaga peradilan k...
Aqshal Habibillah Alifri, Arrie, Dwi et al.· Adil : jurnal hukum· 0 citations
Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong transformasi pola transaksi konsumen menjadi lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul praktik manipulatif dalam desain antarmuka digital yang dikenal sebagai dark pattern, yaitu strategi desain yang sec...
Muh. Rizki, Sahril Fadli, R. Purwanto et al.· Muhammadiyah law review· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.