Aug 2026· QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies· 0 citations· 42 references
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengonstruksi paradigma penyelesaian sengketa ekonomi Islam yang berlandaskan epistemologi dan filosofi hukum Islam melalui integrasi konsep ‘adl (keadilan), maṣlaḥah (kemaslahatan), dan maqāṣid al-syarī’ah (tujuan hukum Islam). Permasalahan yang dikaji adalah kecenderungan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang masih berorientasi pada pendekatan formalistik-legalistik, sehingga sering mengabaikan aspek keadilan substantif dan kemaslahatan para pihak dalam menghadapi kompleksitas transaksi bisnis modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data dianalisis secara hermeneutik terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer di bidang Ushul Fiqh dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ‘adl, maṣlaḥah, dan maqāṣid al-syarī’ah membentuk suatu paradigma yang saling terintegrasi dan dapat menjadi dasar operasional dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Paradigma ini mendorong terciptanya penyelesaian yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa filosofi hukum ekonomi Islam mampu menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, lembaga peradilan agama dan badan arbitrase syariah perlu mengintegrasikan pendekatan berbasis maqāṣid al-syarī’ah ke dalam hukum acara dan pertimbangan putusan, serta mendorong pengembangan hukum ekonomi syariah yang tidak hanya berfokus pada aspek formal akad, tetapi juga pada kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat.
Artikel ini mengkaji relevansi tafsīr lughawī dalam memahami Al-Qur’an secara kontekstual. Tafsir Lughawi menekankan pemaknaan ayat berdasarkan kaidah bahasa Arab, tetapi penggunaan pendekatan secara harfiah berpotensi mengabaikan konteks sosial, historis, dan tujuan syar‘i ayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan k...
Palahudin Palahudin, Elin Erlina, Sufyan Muttaqin· Journal of Islamic Thought a...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis hegemoni epistemologi liberal dalam ranah akademik modern serta dampaknya terhadap marjinalisasi epistemologi tauhid dalam diskursus keilmuan kontemporer. Penelitian ini berangkat dari tesis bahwa kekalahan umat Islam dalam arena pengetahuan bersifat epistemologis-struktu...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui tekn...
Apriyadi Noor, Ariyadi, Ardi Akbar Tanjung· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Ketidakpastian hukum yang dihadapi dokter dalam tindakan medis darurat di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam inkonsistensi antara Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/Pid/2013, menimbulkan urgensi untuk mengkaji secara filosofis perlunya hak imunitas hukum ba...
Edwin Darmawansyah, R. Syafi’i, N. Sambas et al.· Jurnal Multidisiplin Indones...· 0 citations
Penelitian ini membahas peran Ushul Fiqh dalam pencegahan korupsi dengan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah dan ijtihad kontemporer. Korupsi dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip amanah dan keadilan yang mengancam kemaslahatan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui kajian pustaka terhadap lit...
Jhody Wiraputra, Maylina Puspita Sari, Dewi Risyantika et al.· KENDALI: Economics and Socia...· 0 citations
Epistemologi hukum Islam mengkaji hakikat, asal usul, dan metodologi fiqh serta ushul fiqh. Sebagai sistem hukum yang berorientasi ketuhanan dan kemanusiaan, hukum Islam menggabungkan teks teologis, rasionalitas manusia, serta metodologi sistematis. Penelitian ini memetakan interaksi konstruktif antara wahyu, akal, dan...
Muhammad Imran, Doni Azhari· SULTAN ADAM: Jurnal Hukum da...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.